Puluhan Sutet Tak Kantongi IMB

Puluhan Sutet Tak Kantongi IMB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pendirian Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) di Kota Bengkulu, mendapat sorotan tajam dari Pemerintah Kota Bengkulu. Pasalnya, ada sekitar 24 titik sutet belum satupun yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dugaan pelanggaran yang harus ditandaklanjuti secara tegas.\"Betul, IMB sutet itu satupun untuk kawasan kota belum ada izin IMB-nya,\" kata Sekretaris daerah kota, Marjon MPd kepada BE kemarin (4/8).

Menurutnya, dengan pendirian Sutet tanpa izin ini jelas merugikan daerah. Selain tidak menyumbang Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi yang ditetapkan, juga bisa menganggu masyarakat yang berada di areal sutet tersebut. Karena, sebelum didirikan bangunan itu harusnya melalui kajian terlebih dahulu dari tim teknis pemerintah kota sehingga bisa menentukan titik mana yang layak dan tidak layak. Jika tanpa ada IMB tentu pendirian Sutet tersebut tanpa memikirkan dampak negatif kepada masyarakat.

\"Ketika tidak ada izinnya maka kedepan masyarakat mempertanyakan, apalagi IMB itu harus menyangkut surat tanahnya, artinya ketika tidak ada surat tanahnya bisa masalah,\" jelasnya.

Ia menegaskan agar hal ini menjadi perhatian bersama dan meminta dinas teknis yakni DPMPTSP kota untuk menindaklanjuti persoalan ini, bila perlu dilakukan penyegelan sesuai aturan berlaku. Sebab, diketahui ada sekitar 11 titik yang berdiri ilegal ditanah masyarakat tanpa ada izin.

\"Saya harap yang bersangkutan segera mengurus itu. Kalau diatas tanah pelindo tidak masalah, tetapi kalau di luar tanah itu ada tanah masyarakat dan jumlahnya sekitar 11 titik,\" tegasnya.

Sementara itu anggota DPRD kota komisi I, Hamsi Amd menambahkan agar pemkot bertindak tegas bila perlu dilakukan penyegelan dan mendesak PLTU mempercepat pengurusan izin. Disisi lain juga merugikan pemerintah daerah yang saat ini sedang gencar mengenjot PAD, justru ada pihak-pihak yang tidak mengurus izin IMB.

\"Dalam laporan kita terima mereka belum memiliki IMB pada bangunan Sutet itu, jangan sampai dibiarkan tanpa ada izin apapun, itu jelas melanggar,\" tandas Hamsi. Sejauh ini manajemen pengelola Sutet tersebut, belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangannya terkait IB Sutet yang disoroti Sekda Kota Belum diperoleh. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: