Pinjaman Online Tembus Rp 106,83 M
BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mencatat hingga 30 Juni 2019, total penyaluran pinjaman online atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Bengkulu telah mencapai Rp 106,83 miliar. Dengan jumlah peminjam atau borrower mencapai 22.159 entitas dan jumlah pemberi pinjaman atau lender mencapai 1.037 entitas.
Plh Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Winter Marbun mengatakan, tidak bisa dipungkiri kemudahan aksesibilitas yang di tawarkan dan pinjaman yang tidak rumit memberikan daya tarik tersendiri dari pinjaman online. Bahkan sebanyak 22.159 entitas di Bengkulu telah melakukan peminjaman di Fintech, dengan peminjam terbanyak merupakan kaum milenial yang menembus 69,92% dengan rentan usia 19-34 tahun.
\"Ini menunjukan betapa mudahnya masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang dari Fintech, tetapi hal ini pun tidak serta merta tidak memiliki risiko,\" kata Winter, kemarin (4/8).
Banyak risiko yang bisa di dapatkan jika masyarakat tidak berhati hati mulai dari, data yang tersebar hingga teror yang tidak berhenti. Untuk itu, Winter menyarankan agar masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. \"Jumlah peminjam fintech di Bengkulu cukup banyak, kami sarankan masyarakat hanya meminjam di layanan pinjaman online yang legal dan diawasi OJK,\" ujar Winter.
Saat ini ada sebanyak 113 Fintech P2P Lending telah terdaftar dan resmi mengantongi izin dari OJK. Meski begitu, jumlah Fintech ilegal yang saat ini bertebaran di dunia digital juga cukup banyak. Bahkan OJK sudah memblokir sebanyak 1.230 pinjaman online ilegal sejak 2018 lalu. \"Guna menekan kasus pinjaman online, OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.230 P2P Lending yang tidak mengantongi izin,\" tutur Winter.
Meski begitu, Winter menilai hal ini masih belum cukup jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman. Maka dari itu untuk mengatasi permasalahan ini, Ia menghimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam melakukan pinjaman kepada fintech, jangan sampai akibat kebutuhan dan gaya hidup yang tinggi, masyarakat justru tidak berfikir panjang dalam menggunakan fintech.
\"Kami terus menghimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan Fintech, jangan sampai akibat gaya hidup yang tinggi justru mengabaikan resiko-resiko lainnya yang bisa berdampak kerugian bagi diri sendiri,\" tutupnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengaku, pinjaman online Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. \"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut,\" ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri. Bentuk edukasi yang diberikan yaitu mengenalkan ciri-ciri pinjaman online ilegal diantaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi. \"Kita terus edukasi masyarakat, mana pinjaman online legal dan ilegal. Ini semua dilakukan agar masyarakat bisa terhindar,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: