Cawagub Dilarang Mundur

Cawagub Dilarang Mundur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Dua calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu, yaitu Muslihan DS dan Dedy Ermansyah terancam hukuman sanksi, jika mengundurkan diri setelah penetapan calon oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Anggota Panitia Pemilihan (Panpel) DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhadi mengatakan, sanski tersebut nantinya berupa denda hingga hukuman pidana. “Ada saksi tegas yang akan kita siapkan,” ujar Seption kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/8).

Dijelaskannya, sanski tersebut nantinya akan diatur dalam tata tertib (tatib) pemilihan. Sebeb, dewan memiliki kewenangan untuk memberikan saknsi, jika ada salah satu calon yang tidak serius untuk dilakukan pemilihan di DPRD. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. “Secara aturan kita punya kewenangan,” tambahnya.

Saknsi tegas seperti apa nanti?, menurut Seption masih akan dibahas bersama anggota dan ketua Panpel DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga dua cawagub yang telah diserahkan oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah ke DPRD Provinsi benar-benar serius. “Nanti kita bahas dalam tatibnya,” tutur Seption.

Jika nantinya terjadi ada salah calon yang mengudurkan diri, maka DPRD Provinsi akan kembali menyerahkan nama cawagub itu kepada gubernur. Nantinya gubernur kembali menyerahkan kepada parpol pengusung, untuk memilih dua nama kembali. Setelah lengkap, baru dua nama itu diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.

“Begitu mekanismenya. Itupun kalau terkejar waktunya, sebab jika Agustus ini belum juga terpilih wagub, maka jabatan wagub akan kosong. Mudah-mudahaan tidak ada yang mundur,” ujarnya.

Draf tatib sendiri saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Ketika nantinya draf telah selesai dibahas, maka akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pembahasan masih kita lakukan,” ungkap Seption.

\"\"Sementara itu, Seption mengatakan dua nama cawagub tersebut mulai hari ini (5/8) sudah bisa menyerahkan berkas persyaratan kepada panpel di DPRD Provinsi. Sebab, penerimaan berkas syarat tersebut hanya akan dibuka sampai 6 hari kerja. Jika lewat, maka panpel tidak bisa mencoret nama yang telah diusulkan. “Silahkan lengkapi syarat dan serahkan kepada panpel,” tegas Seption.

Setelah semua syarat telah diserahkan, Panpel akan memverifikasi berkas yang telah diberikan. Jika telah lengkap, maka DPRD akan menetapkan dua orang tersebut menjadi cawagub. Sehingga DPRD bisa melakukan pemilihan melalui sidang paripurna. Pemilihan sendiri akan dilakukan secara voting. Rencananya ditarget akan digelar pemilihan pada tanggal 13 Agustus mendatang. “Mudah-mudahan sesuai dengan target waktu, sehingga pemilihan bisa cepat kita lakukan,” pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: