Pilwagub Bengkulu Digelar 13 Agustus

Pilwagub Bengkulu Digelar 13 Agustus

Voting, Ada Peluang Draw

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Panitia Pelaksana (Panpel) Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Bengkulu, telah merancang Pilwagub dilaksanakan melalui rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2019. Jadwal ini ditetapkan setelah Panpel melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).\"Kemendagri meminta dilaksanakan segera sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Rencananya saat paripurna tanggal 13 Agustus nanti, kita sekaligus laksanakan pemilihan Wagub,\" ujar Anggota Panpel Pilwagub Siption Muhady S.Ag, saat dihubungi via telepon, Jumat (2/8) .

Politisi PKB ini menjelaskan, setelah dari Kemendagri, Panpel menyusun kembali Tatib untuk Pilwagub sembari melakukan verifikasi berkas syarat calon. Dalam Minggu ini, nanti panpel merampungkan Tatib dan verifikasi berkas syarat calon.\"Untuk kandidat Cawagub Dedy Ermansyah yang saat ini masih menjadi anggota dewan Provinsi, maka setelah dia ditetapkan menjadi Cawagub oleh Panpel nanti, maka dia wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya.

Saat ini, lanjut Siption, jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu, total berjumlah 45 orang. Saat Dedy Ermansyah mengundurkan diri, artinya tersisa 44 orang anggota DPRD Provinsi. Dari 44 suara ini, tentu ada kemungkinan terjadinya perolehan suara draw atau sama.

\"Ini juga sudah kami tanyakan ke Kemendagri terkait kemungkinan perolehan dukungan suara Cawagubnya nanti draw. Kalau perolehan suaranya draw, maka pemilihan dilakukan ulang. Maksimal diulang tiga kali. Jjika sudah tiga kali ternyata masih juga draw, maka Panpel menyerahkan proses selanjutnya pada pimpinan DPRD dan pimpinan mengembalikan keputusan siapa Cawagub terpilih pada partai pengusung,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: