23 Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan

23 Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bengkulu menonaktifkan sebanyak 23.991 peserta peneriman bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan mulai 1 Agustus 2019 lalu. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Riski Lestari mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos RI karena sedang melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah jadi ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu. Sehingga dari 502.414 PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu sebanyak 23.991 harus dinonaktifkan atau dicoret karena namanya tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos RI.

\"Sebanyak 23.991 peserta PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu harus dinonaktifkan karena mungkin namanya tidak masuk ke BDT Kemensos RI,\" kata Rizki, kemarin (1/8).

Meskipun dilakukan penonaktifan, jumlah kepesertaan PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu tidak berkurang. Bahkan jumlah peserta PBI malah semakin bertambah sejak dilakukan pemutakhiran data oleh Kemensos RI. Dimana jumlahnya saat ini sudah bertambah menjadi 29.368 orang. \"Jumlahnya tidak berkurang, karena BPJS Kesehatan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk dalam daftar data terpadu Kemensos (DTKS),\" ujar Rizki.

Disisi lain, Ia mengaku, peserta PBI yang dinonaktifkan tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun peserta dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.\"Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh Pemerintah Daerah,\" terang Rizki.

Tetapi bagi peserta yang dinonaktifkan dan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan maka peserta tersebut dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri.\"Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dan mampu membayar iuran nanti dapat langsung dialihkan ke peserta mandiri dan pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami penonaktifan data peserta PBI bisa mendatangi dinas sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan kembali sebagai kategori yang berhak menerima bantuan iuran. Selain itu, peserta JKN bisa mengecek status kepesertaannya untuk mengetahui tetap dilanjutkan sebagai PBI atau dinonaktifkan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, layanan pusat telepon di 1 500 400, atau bertanya melalui akun media sosial BPJS Kesehatan.

\"Sedangkan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI juga bisa mendaftarkan dirinya kembali sebagai peserta mandiri atau kategori PBPU dengan membayar iuran secara mandiri. Namun, jika masyarakat yang dinonaktifkan sebagai PBI mendaftarkan diri melewati 31 Agustus 2019, peserta harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: