DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Mukomuko

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Mukomuko

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan  pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor  Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (1/8) ini, terkait gugatan yang dilayangkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu  daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko dari PPP Yulia Susanti, yang menggugat KPU Mukomuko.

Gugatan itu dilayangkan karena ribuan masyarakat di tiga kelurahan dan satu desa di Kecamatan Kota Mukomuko tidak bisa menggunakan  hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019. Ketiga kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Bandar Jaya, Koto Jaya, Pasar Mukomuko dan Desa  Ujung Padang.

Yulia Susanti mengatakan, gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memperjuangkan hak konstitusional warga negara Indonesia, yang  tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Dikatakan Yuliana Susanti, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pihaknya mencatat sebanyak 1,394 warga yang tersebar di 32 TPS di tiga kelurahan dan satu desa di Kecamatan Pasar Kepahiang tidak bisa menggunakan hak pilih.

Sedangkan versi Bawaslu Kabupaten Mukomuko  hanya sekitar 1,164 warga yak tidak bisa menggunakan hak pilihnya. \"Mereka tidak bisa memilih itu karena tidak diberikan C6,\" kata Yulia saat diwawancarai usai sidang DKPP RI di kantor Bawaslu Provinsi  Bengkulu.

\"Gugatan ini bukan untuk menang atau kalahnya saya, tetapi ini semata-mata untuk memperjuangkan hak konstitusional warga Mukomuko,\"  sambung Yulia.

Teradu dalam perkara tersebut, adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, yakni Irsyad Kamrudin, Dedi Desponsori, Misbahul Amri, Mansur dan Bodi Rahmad Sentosa. Teradu lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, yakni Deny Setiabudi, Padlul Azmi Amrozi, juga Meirizon Sekretaris Bawaslu Kabupaten Muko-muko.

Kuasa Hukum Penggugat Erfandi meyakini kliennya bakal memenangkan gugatan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Mukomuko di DKPP ini.

Hal itu didasarinya atas pernyataan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan KPU Mukomuko yang saling lempar tanggung jawab terkait ribuan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.\"Ini artinya benar-benar menjelaskan terjadi pelanggaran pasal 6 peraturan PKPU tentang kode etik,\" tegas Erfandi.

Ia menambahkan, Ketua KPU Mukomuko, dianggap tidak profesional karena mengomentari jalannya persidangan di media masa terkait  gugatan yang dilayangkan kliennya di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Mukomuko, Irsat Kamarudin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak bisa membuktikan ada warga yang tidak  mendapat formulir C6. Saksi yang dihadirkan penggugat dianggap hanya membangun asumsi saja. \"Saksi yang dihadirkan hari ini cuma membangun asumsi dan opini saja. Bukan saksi yang pada hari itu memang tidak dapat memilih, karena  surat suara habis,\" tutupnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Fahmi Lubis (unsur  masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU), dan Halid Saifullah (unsur Bawaslu). Sementara untuk keputusan berdasarkan gugatan tersebut akan  diputuskan pada lima hari kedepan. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: