Ikut Pilwagub, Dedy Ermansyah Mundur dari Dewan

Ikut Pilwagub, Dedy Ermansyah Mundur dari Dewan

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Setelah namanya masuk dalam bursa calon Wakil Gubernur Bengkulu, didukung Partai Nasdem. Dedy Ermansyah atau akrab disapa Dedy Black, Resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Hal itu diungkapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, saat paripurna, Rabu (31/7). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah ditetapkan sebagai cawagub di DPRD maka Dedy harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan.

Walaupun diketahui, surat pengunduran diri tersebut belum diserahkan, namun ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali yang juga merupakan kader Nasdem telah menegaskan, Dedy Black harus mundur.

Mundurnya Dedy Black itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 (Sisa Perhitungan) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama, yang berlangsung pada Rabu (31/7/19).

\"Berdasarkan keputusan Panpel maka Dedy yang merupakan anggota dan ketua komisi di DPRD harus mengundurkan diri. Maka itu beliau mengundurkan diri dan ikut pada pilwagub untuk mendampingi Gubernur disisa masa jabatannya. Untuk itu kami memohon doa restu serta dukungannya,\" ujar Tantawi setelah membacakan pandangan akhir fraksi Nasdem.

Sementara itu, Dedy mengatakan, \"Kalau memang aturannya. Saya siap mundur dari posisi saya sekarang ini sebagai anggota dewan untuk mengikuti pilwagub,” singkat Dedy.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Jonaidi mengatakan, menurut panitia memang harus ada verifikasi sampai dengan 9 Agustus pesyaratan cawagub. Salah satunya itu pengunduran diri salah seorang kandidat yang merupakan anggota dewan.

\"Sementara baru itu yang ada pada tahapan panitia. Belum dijadwal pemilihan itu, nanti kami l usulkan kepada pimpinan. Jadi nanti pimpinan menugaskan Badan Musyawarah yang menetapkan jadwal pemilihan,\" tutup Jonaidi. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: