Perangkat Desa Bakal Dapat Jamkes
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Kepala desa (Kades) dan perangkatnya, tahun 2020 mendatang bakal mendapatkan jaminan kesehatan (Jamkes) yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. “Mulai tahun depan, seluruh perangkat desa dan kades mendapatkan Jamkes,” sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto SH MSi.
Dijelaskannya, dalam pasal 4 di Perpres tersebut dijelaskan perangkatdesa dan kades sebagai pekerja penerima upah wajib menerima jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan. Seluruh perangkat desa dan kepala desa tahun sebelumnya,belum mendapatkan jaminan kesehatan karena penghasilannya masih berada di bawah upah minimum provinsi (UMP). Dan, di tahun 2020 mendatang,seluruh perangkat desa bisa mendapatkan jaminan kesehatan.Ini dikarenakan gaji yang mereka terima meningkat.
“Tahun 2020 mendatang, gajiyang akan diterima oleh kades dan perangkat desa di daerah ini di prediksi melebihi dari UMP, sehingga mereka bisa menerima Jamkes,”katanya.
Menurut Gianto, gaji yang akan diterima kades dan perangkat desa melebihi UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 43 tahun 2015 pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Dari sekian banyak perangkat desa di daerah ini, ada sebagian perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Mereka mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan secara mandiri.
“Perangkat desa yang selama ini mendaftarkan diri secara mandiri akan didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan secara kolektif di desanya masing-masing dan mereka mendapatkan fasilitas kesehatan kelas dua,” lanjut Gianto.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: