Cabul, Pelajar Diamankan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Setelah 5 kali melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur atau pencabulan, pemuda yang masih berstatus pelajar diamankan Polres Bengkulu Utara (BU). Hal ini dketahui setelah pihak Polres Bengkulu Utara melakukan press release terhadap kasus pencabulan ini, kemarin (19/7). Diketahui pelaku pencabulan ini adalah RA (16) tahun asal Sumatera Selatan yang berdomisili di Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan terhadap korban SY (16) yang merupakan teman yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam press release, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui KBO Reskrim, Iptu Mukh Asnawai SAg didampingi oleh Kanit PPA Ipda Septi bersama Humas Ops Polres Bengkulu Utara Ipda Novriyanti mengatakan, bahwa kronologis kejadian ini berawal dari laporan dari ibu korban sendiri dimana pada hari Kamis (18/7) sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor (Ibu Korban) mendengar suara berisik dari dalam kamar korban. Kemudian pelapor langsung menuju ke kamar korban, sampai di depan kamar korban, pelapor sempat bertanya \"Siapa didalam..\", namun karena tidak ada jawaban elapor langsung mendobrak pintu kamar korban dan pelapor melihat ada pelaku sedang duduk diatas tempat tidur. Dimana korban dan pelaku sudah berpakaian lengkap. Atas kejadian tersebut, akhirnya ibu korban melapor kejadian tersebut ke Polres BU untuk menahan RA, karena telah diduga mencabuli anaknya.
\"Ya, kejadian ini berawal dari ibu korban sendiri karena curiga didalam kamar korban ada suara berisik. Kemudian menanyakan korban yang berada didalam, dengan menanyakan \"siapa didalam\" namun tidak ada jawaban akhirnya ibu korban mendobrak pintu. Akibat kejadian ini barulah ketahuan adanya tindakan pidana pencabulan ini,\" kata KBO Reskrim Polres BU Iptu Mukh Asnawai SAg.
Iptu Asnawi menambahkan, bahwa dari keterangan dari pelaku, dirinya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap korban dan pelaku kejadian persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak 5 kali yang mana berawal dari Chatting Mesanger melalui Facebook antara korban pelaku. Dari chatting tersebut mereka bertemu yang kemudian terlapor mengajak korban untuk bersetubuh, dan kejadian persetubuhan tersebut terjadi di dalam kamar Korban.\"Kejadian ini berawal dari bujuk rayuan dari chatingan mesanger melalui facebook, anata pelaku dengan korban,\" ujarnya.
Lebih lanjut, Asnawi menyampaikan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 stel baju tidur warna merah motif \"hello kitty\", 1 celana short berwarna ungu, 1 celana dalam warna merah muda dengan bercak bekas darah haid, 1 lembar sprai warna merah motif bunga-bunga. Serta pakaian tersangka yaitu, 1 lembar celana jeans warna hitam, 1 lembar kaos berwarna biru,1 buah ikat pinggang. \"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" pungkas Asnawi.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: