Bongkar Warung, Pelajar Diringkus

Bongkar Warung, Pelajar Diringkus

MAJE, Bengkulu Ekspress- Diduga gara-gara tak punya uang untuk membeli rokok, seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA berinisial NS (16), warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, nekad membongkar warung milik Median Asmeri (36), Desa Air Long Kecamatan Maje. Akibat perbuatannya itu, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Rabu (18/7)

“Tersangka kita amankan di sekitar pantai Air Long karena melakukan tindak pidana pencurian pembobolan warung korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Maje Brigpol Rido Fajri SH, kemarin (18/7).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka diamankan polisi sekitar pukul 06.00 WIB di sekitar pantai Desa Air Long. Tersangka diamankan bermula dari salah satu saksi Meka (35) pada Kamis (18/7) pulang dari arah Linau menuju ke Bintuhan dan tepat di desa Air Long Kecamatan Maje melihat tiga orang anak yang mengendarai motor Honda grend berbonceng tiga yang keluar dari arah pantai yang sedang membawa satu buah karung, lantaran karena curiga saksi menghentikan motor tersebut dan pada saat akan dihentikan pengendara motor tersebut langsung tancap gas dan lari ke arah pantai.

Lalu saksi pun langsung mengejar ke arah pantai dan mendapati motor tersebut sudah diletakan disemak-semak dan pengendara motor itu sudah tidak ada lagi. Selanjutnya saksi menelpon anggota polsek maje dan langsung melakukan pencarian sehingga menemukan karung yang berisi minuman, saos, kecap, mie instan dan susu shaset disemak-semak, dan anggota berhasil mengamankan satu tersangka NS di sekitar lokasi. Sedangkan dua rekannya kabur melarikan diri dari kejaran Polisi.

“Tersangka ini ada tiga orang, dan baru kita amankan satu orang sedangkan duanya masih dalam pengejaran kita. Juga dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka masuk ke warung dengan cara merusak rantai yang di gembok lalu ngambil isi warung itu,” terang Kanit.

Sementara itu, NS saat ditemui wartawan kemarin (18/7), ia mengakui jika perbuatan ia bersaama rekannya itu didasari karena keinginan kuat untuk bersenang-senang dan membeli rokok. Dimana rencananya barang hasil curian itu akan dijual kembali ke salah satu warung.“Saya mencuri itu karena tidak ada uang untuk belanja, dan rencananya uang hasil curian itu kami bagi tiga, dan saya sangat nyesal melakukan ini,”sesalnya. Akibat perbuatannya itu, pelajar ini harus mendekam diseltahanan Mapolres Kaur, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: