Terdakwa SMKN 6 Seluma Divonis 1 Tahun

Terdakwa SMKN 6 Seluma Divonis 1 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Mantan Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma Ferdi Efrimal, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan SMKN 6 Seluma, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Ferdi juga dibebankan untuk membayar uang kerugian negara Rp 363 juta lebih. Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Dr Jonner Manik SH MM, pada sidang agenda putusan korupsi pembangunan gedung SMKN Seluma di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (17/7) siang.

Setelah majalis hakim membacakan putusan, terdakwa Ferdi langsung disambut isak tangis oleh keluarganya. Tangisan pecah didalam ruang sidang, bahkan seorang perempuan paruh baya yang merupakan keluarga Ferdi sampai pingsan sehingga harus diangkat keluar ruang sidang oleh keluarga lain.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ferdi, Zulhendri SH mengaku, putusan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 4 bulan sudah sangat objektif. Karena pertimbangan kliennya mengembalikan uang kerugian negara RP 363 juta dipertimbangkan majelis hakim. Dengan demikian pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

\"Kami terima putusan ini karena berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum keputusan majelis hakim sudah objektif,\" jelas Zulhendri.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Dodi Yansah Putra SH mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut Ferdi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara. Berkaitan apakah kasus tersebut, dikembangkan lagi mengingat berdasarkan fakta persidangan ada dugaan bukan hanya Ferdi saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. \"Terkait kasus tersebut akan kita kembangkan lagi pastinya akan dikoordinasikan dengan tim terlebih dulu,\" pungkas Dodi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: