Periksa Instalasi Listrik Berkala
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengimbau kepada masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik secara berkala. Ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan lainnya. Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bengkulu, Nova Sagita mengatakan, korsleting listrik atau lebih dikenal dengan arus pendek sering kali terdengar sebagai penyebab terjadinya kebakaran.
Sebenarnya terjadinya korsleting listrik itu sendiri disebabkan oleh banyak faktor, satu di antarnya mungkin kondisi instalasi listrik di rumah warga yang kurang baik. Bisa karena kualitas kabel yang digunakan yang tidak sesuai standar (SNI), atau teknis pemasangan instalasinya yang tidak benar.
\"Bisa juga penggunaan listrik yang kurang bijak, seperti menyambung atau memperluas instalasi listrik dirumah tidak dengan cara yang benar, atau yang lebih sering terjadi adalah menumpuk penggunaan colokan secara berlebihan. Misal, disatu stop kontak digunakan menumpuk peralatan listrik, hal ini tentunya bisa menyebabkan panas hingga terjadinya korsleting listrik,\" kata Nova, kemarin (17/7).
Ia mengingatkan, usia instalasi listrik di rumah perlu diperhatikan, sehingga jika sudah diatas 10 atau 15 tahun sebaiknya lakukan pemeriksaan ulang dengan meminta bantuan tenaga instalatir yang berkompeten untuk memastikan seluruh instalasi masih dalam keadaan baik. Jika terlihat sudah tidak kondusif sebaiknya segera lakukan perbaikan.
\"Hal termudah yang harus dilakukan adalah segera lapor jika terlihat atau terdapat potensi terjadinya korsleting listrik. Bisa melalui Call Center PLN atau segera lapor ke kantor layanan PLN terdekat. Segera matikan MCB jika terjadi potensi korsleting listrik di rumah Anda, dan laporkan,\" ujarnya.
Selain itu, pelanggan juga harus memastikan instalasi listrik yang terpasang di rumah masyarakat memiliki SLO (sertifikat laik operasi) yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.\"Ini untuk memastikan bahwa instalasi yang terpasang di rumah Anda benar-benar sesuai standar dan siap untuk dialiri liatrik,\" tuturnya.
Pihak PLN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pencatolan aliran listrik, sebab tindakan tersebut sangat berbahaya bagi diri sendiri dan lingkungan pemukiman. Selain itu aksi ini juga melanggar hukum dan bisa dipidana. \"Aksi ini biasa dilakukan untuk kepentingan mendapatkan daya listrik. Oleh karena selain ilegal juga berpotensi menimbulkan kebakaran,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: