Tersangka, Kades Papahan Ditahan

Tersangka, Kades Papahan Ditahan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kemarin (16/7) resmi menetapkan status Kepala Desa (Kades) Papahan Kecamatan Kinal, AS (42) menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan AS ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.

“Untuk tersangka langsung kita tahan saat ini kita titip di Rutan Malabero Bengkulu untuk menunggu proses persidangan,” kata Kajari Kaur, M Douglas P Nainggolan SH MH, saat menggelar keterangan pers, siang kemarin (16/7).

Dikatakan Kajari, dengan telah ditetapkannya tersangka itu, maka dipastikan dalam proses persidangan dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018 ini akan secepatnya selesai ditangani oleh penyidik. Dimana dari pembangunan DD tahun 2018 di desa itu dilontarkan sebesar Rp 800 jutaan, dimana dalam peruntukannya membangun sumur bor, tempat mandi dan juga tower air dan fasilitas lainnya. Namun saat penyidik memeriksa di lokasi itu, ternyata sumur bor tidak berfungsi, sementara tempat dan fasilitas lainnya banyak yang tidak ada. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Untuk angka pasti kerugiannya kita belum hitung pasti, namun sekitar Rp 200 jutaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksana,” terangnya.

Dikatakannya, Kades dalam hal ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemeran utama dalam mengelola DD. Sehingga dari tangan yang bersangkutanlah kemana alokasi DD tersebut dibelanjakan, akibatnya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan tak menutup kemungkinan nanti ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. “Untuk sementara ini baru Kades yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tergantung dengan pemeriksaan lanjutannya nanti,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya penjara diatas 5 tahun kurungan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: