Kapolda Tegaskan, IJS Terus Diburu

Kapolda Tegaskan, IJS Terus Diburu

Kasus Penggelapan 18 Unit Mobil

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Tersangka IJS oknum anggota polisi Polda Bengkulu yang dilaporkan sejumlah warga diduga menggelapkan setidaknya 18 unit mobil dari 13 korban yang ia gunakan dengan cara dirental masih terus diburu. Hal tersebut langsung ditegaskan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Supratman MH kepada awak media.

\"Ya untuk oknum IJS tersebut masih kita kejar dan cari tahu keberadaannya, sudah saya perintahkan anggota untuk segera tangkap karena bikin malu Polda Bengkulu dan institusi Polri,\" jelas Kapolda, kemarin (10/7).

Ia mengatakan, memang sekarang ini keberadaan IJS masih belum diketahui ada dimana, namun anggota tidak akan berhenti karena korban dari IJS ini sangat banyak dan uang yang diterima IJS pun hampir Rp 2 miliar.\"Meskipun ia korps Polri, kita tidak akan melindunginya karena ini murni tindak pidana penggelepan dan penipuan yang mana ancamannya diatas 7 tahun penjara,\" bebernya kepada awak media.

Kapolda memeastikan, jika nanti pelaku IJS ini sudah berhasil diamankan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum yang berlaku dan kode etik yang ada di tubuh Kepolisian.\"Pemecatan sudah pasti, tinggal sanksi pidananya lagi yang belum, oleh sebab itu saya meminta kepada para korban untuk bersabar karena anggota masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,\" tutupnya.

Sebagai ingatan, sejumlah laporan korban penggelapan masuk ke Polda Bengkulu, sejak Maret 2018 lalu. Nama IJS kerap muncul dalam laporan di Polda Bengkulu. Nama tersebut dilaporkan para korban sebanyak 13 orang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang direntalnya dengan berbagai alasan dan dalam melakukan peminjaman tersebut, IJS selelu menunjukan kartu anggotanya.

Namun saat di hari pengembalian mobil, IJS selalu berdalih ingin memperpanjang masa rental namun para korban mengaku hingga saat ini tidak dapat menemui pelaku bahkan menghubunginya. Yang lebih parah lagi mobil para korban sudah banyak yang digadaikan dan berpindah tangan ke pihak lain. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: