Pengakuan Pengedar Ganja

Pengakuan Pengedar Ganja

Untung Rp 200 Ribu Per paket

BENGKULU, BE - Tersangka pengedar narkoba jenis ganja, JI (19) warga Komplek Diknas Kelurahan Surabaya dan AF (21) warga Transos Kelurahan Bentiring hanya bisa pasrah setelah diintrogasi dan diperiksa penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran ulahnya nekat mengedarkan narkoba jenis ganja dalam jumlah yang cukup besar tersebut.

Dihadapan penyidik, JI pun mengaku memang sudah sejak lama mengenal barang haram tersebut. Persisnya sejak 2017 lalu, namun pada saat itu dia baru sekedar pemakai.

Namun belakangan ini, karena keuntungan yang cukup menggiurkan, terlebih dia bergaul dengan rekannya yang juga mengedarkan ganja berinisial DI (berhasil kabur, red) akhirnya ikut juga mengedarkan narkoba tersebut.

\"Satu paketnya jika laku terjual, dapat keuntungan Rp 200 ribu pak, jadi kalau bawa 10 paket kecil, bisa dapat Rp 2 jutaan,\" ucapnya, kemarin (7/7).

Ia mengatakan, ganja-ganja yang dibungkus dalam kemasan paket-paket kecil itu diedarkan kepada kalangan mahasiswa dan pelajar.

Bahkan masih ada seorang pelajar kelas 1 SMA yang diketahui masih dibawah umur yang ikut membeli kepada dirinya. Dari pengakuannya, dia memperoleh keuntungan Rp 200 ribu jika paket segaris (1 ons, red) laku. “Untungnya Rp 200 ribu, uangnya untuk jajan saja sama beli keperluan sehari-hari,” kata JI.

Dirinya pun mengakui jika saat ini dirinya memang sudah kecanduan memngonsumsi narkoba tersebut. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap itulah, sehingga untuk mendapatkan uang akhirnya dia mengedarkan ganja tersebut. “Sebelum ini memang sudah ada dua kali membantu jualkan. Kalau barang ini bukan punya saya, tapi punya teman saya yang kabur. Dia katanya mau nitipkan kepada saya, lalu dia kabur saat ditangkap polisi,” tambahnya kepada BE.

Untuk diketahui, JI dan AF ditangkap anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu saat sedang berpesta narkoba jenis ganja. Ironisnya, saat dibekuk itu mereka sedang asyik membungkus ganja-ganja tersebut dalam kemasan paket-paket kecil untuk diedarkan.

“Keduanya ditangkap saat sedang pesta narkoba, mereka dalam kondisi mabuk. Keduanya langsung kita bawa dan gelandang ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut,” demikian ujar Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Narkoba AKP Hendri Syaputra.

Sementara itu, dari pengembangan terhadap tersangka ini diakui jika barang haram didapati dari salah seorang narapidana (napi) Lapas Bengkulu. Untuk itulah, saat ini pengakuan tersebut masih dilakukan pendalaman dan juga pengembangan oleh penyidik. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: