KPU Bengkulu Instruksi Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih
BRPK Dari MK Belum Disampaikan
Bengkulu, Bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menginstruksikan hingga ke KPU kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan pleno penetapan caleg terpilih hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya.
Hal ini ditegaskan Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE saat diwawancarai Bengkuluekspress.com, Kamis (4/7).
\"Seluruh KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan surat instruksi KPU RI Nomor : 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Pasca pencatatan nomor register perkara pada BRPK PHPU di MK, maka untuk pleno penetapan tersebut ditunda,\" tegas Emex saat dihubungi, Kamis (4/7).
Emex menerangkan, meski sebelumnya sudah ada beberapa KPU kabupaten/kota telah menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan caleg terpilih, namun harus ditunda hingga menunggu secara resmi BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi yang akan disampaikan ke KPU RI.
“Tunda sampai ada kejelasan registerasi BRPK. Dan untuk register BRPK yang beredar secara online. Kita tidak bisa menjamin kalau BRPK tersebut resmi, sebab itu kita harus menunggu pemberitahuan secara resmi BRPK tersebut dari sekretariat MK,\" ungkapnya.
Siapa tahu nanti, lanjut Emex, BRPK-nya ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari yang beredar itu. Untuk masa penetapan nanti, setelah BRPK diterima secara resmi ada waktu diberikan lima hari agar dilakukan penetapan.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: