Curi Mobil Kakak, Ditangkap
Mukomuko, Bengkulu Ekspress – IS (37),warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuk,dibekuk Sat Reskrim Polres Mukomuko. Ini setelah Polisi mendapatkan lapoaran, bahwa pekau diduga mencuri 1 unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam dengan nomor polisi BD 9525 NC milik kakak kandung pelaku, bernama, Ari warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
Kejadian tersebut terjadi pada 30 Maret 2019 lalu, dan pelaku berhasil ditangkap beberapa hari lalu ketika berada di rumahnya. “Pelaku dan barang bukti kita amankan,”demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK.Kronologis kejadian,jelas Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, bermula Sabtu (30/3) beberapa bulan lalu.Malam itu pelaku datang ke rumah kakak kandungnya yang saat itu sedang kosong.
Selanjutnya,pelaku yang sempat melarikan diri hingga beberapa bulan itu langsung menuju ke garasi mobil dan mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat. “Mobil curian itu tersebut dilarikan ke daerah Kerinci Provinsi Jambi. Dan,pelaku tidak pulang beberapa bulan, dan ketika pulang ke rumahnya langsung diringkus pihak kepolisian atas laporan pihak keluarga,”jelasnya.
Disisi lain,Polisi juga meringkus pemuda asal Desa Muara Lebo Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi,RE (19) dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga Mukomuko. Pelaku ditangkap di daerah Gang Becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang beberapa hari lalu, dan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Mukomuko.Sepeda motor yang dicuri pelaku sebanyak 2 unit di 2 tempat kejadian perkara (TKP).
Sepeda motor honda revo non TNKB dicuri pelaku pada tanggal 15 November 2018 lalu di Desa Tirta Mulya Kecamatan Lubuk Pinang. Dan sepeda motor Honda Revo non TNKB dicuri pelaku pada tanggal 20 Mei 2019 di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat,SIK menyampaikan, pelaku melarikan barang bukti ke wilayah Jambi. Hasil pencuriannya tidak dijual oleh pelaku. Melainkan dengan modus motor rusakdan dibawa ke bengkel sepeda motor.
Setelah sampai di bengkel, pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk memperbaiki sepeda motor tersebut, dan akhirnya meminjam uang kepada pemilik bengkel dengan jaminan sepeda motor tersebut.“Setelah berhasil mengelabui pemilik bengkel di wilayah Jambi, pelaku kembali lagi ke Mukomuko untuk melakukan aksinya.Ketika pelaku akan mengambil sepeda motor milik warga di wilayah Lubuk Pinang,ketahuan oleh warga dan langsung diburu dan diringkus aparat kepolisian,” tambah Kapolres.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: