Pengedar Narkotika Dibekuk
Mukomuko, Bengkulu Ekspress – Jajaran Tim Satuan Narkoba Polres Mukomuko berhasil membekuk salah seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial, S (38) warga Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman. Penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu itu, tersangka dibekuk di rumahnya, lantaran kedapatan menyimpan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 linting ganja.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku,barang haram itu di dapat dari salah seorang warga asal luar daerah Kabupaten Mukomuko berinisial, LS yang hingga saat ini (kemarin), masih buronon pihak kepolisian. Ini disampaikan Kapolres Mukomuko,AKBP Yayat Ruhiyat SIK didampingi sejumlah pejabat Polres Mukomuko,kemarin (3/7).Kronologis barang haram hingga sampai ke tangan pelaku, bermula dari transaksi yang dilakukan antara S dan LS. Dalam transaksi itu, pelaku mengirimkan sejumlah uang terhadap LS untuk memesan narkoba.
Setelah uang ditransfer,LS yang sampai hari ini (kemarin),masih dilacak lokasipersembunyiannya mengirimkan peta lokasi terhadap pelaku. Setelah beberepa waktu,LS mengirimkan barang haram tersebut dan pelaku diminta untuk mengambilnya sesuai peta lokasi yang dikirimkan sebelumnya.
“Nilai barang haram yang berhasil disita,dan diuangkan mencapai Rp 3 juta untuk narkoba jenis sabu,dan Rp 400 ribu untuk narkoba jenis ganja,”ujarnya.
Selain itu,lanjut Kapolres, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar, HP Nokia yang dipakai pelaku untuk bertransaksi, alat hisap, 2 buah gunting, 12 lembar plastik kecil yang kuat dugaan untuk menyimpan sabu, korek api, dan 1 buah tas hitam.“Perkara tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Mapolres Mukomuko,” lanjut Kapolres.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: