Bendahara Dinkes Benteng Divonis 4 Tahun

Bendahara Dinkes Benteng Divonis 4 Tahun

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang kasus korupsi pemotongan anggaran rutin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu siang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fintor Gunanda ini yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Benteng, Fintor divonis 4 tahun penjara.

\"Menjatuhkan pidana terhadap fintor gunanda selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan apabila uang tersebut dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.\" ucap Fitrizal Yanto selaku Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e Undang-Undang tindak pidana korupsi. Sebagai Pegawai Negeri, Fintor terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 10 persen disetiap dana kegiatan di Dinkes Benteng yang dianggarkan.

Mendengar putusan itu, terdakwa Fintor Gunanda yang didampingi kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum mengajukan upaya pikir-pikir. Terdakwa mengaku merasa keberatan dengan ditolaknya upaya permohonan JC. Karena terdakwa dinilai sangat kooperatif memberi keterangan ke penyidik.

\"Ya, kami merasa keberatan permohonan JC ditolak. Padahal di Polda Bengkulu segala persyaratan sudah kita penuhi. Berarti permohonan kita itu tidak dipertimbangkan sama sekali,\" terang Efran Hariadi SH selaku kuasa hukum terdakwa.

Ketika ditanyai apakah menempuh upaya banding atau tidak. Terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir. Dalam 7 hari kedepan diberikan waktu jika mau mengajukan banding. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: