Pembuat Akun Palsu Istri Kapolda Diburu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Setelah berhasil menangkap terduga pelaku pembuat akun palsu Facebook Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman MH. Penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat akun palsu yang mengatasnamakan istri Kapolda, Noviana Supratman.
Mulanya, penyidik sudah menduga jika pembuat akun palsu istri Kapolda tersebut, orang yang sama yang membuat akun palsu Facebook kapolda. Ternyata terduga pelaku pembuat akun facebook palsu Kapolda FB (23), warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan bukan dia yang membuat akun palsu Facebok istri kapolda. Dia tidak tahu menahu soal akun Facebook istri Kapolda.
“Bukan saya pak, saya baru dua kali. Pertama anggota Polisi berpangkat Kombes dan satu lagi atas nama Pak Supratman ini,” terang pelaku Febi Gunawan, kemarin (2/7).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, pelaku pembuat akun yang mengatasnamakan istri Kapolda, Noviana Supratman masih dalam proses penyelidikan.“Masih kita kejar dan selidiki pelakunya,” singkatnya.
Untuk diketahui, FB nekat sudah membuat akun palsu mengatasnamakan Kapolda Bengkulu tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Dia sengaja membuat saat ini karena saat ini sedang ada momen penerimaan anggota Polri baik jalur tamtama, bintara dan akpol.
“Hingga saat ini memang kita sedang melakukan proses penerimaan anggota Polri, dia sengaja membuat akun untuk menipu para korbannya dengan berpura-pura bisa meloloskannya,” ujar Kabid Humas Sudarno.
Untungnya, aksi FB tersebut cepat ketahuan hingga belum ada korban yang tertipu atas ulahnya yang diketahui sebagai tamatan Paket C tersebut. Guna untuk mempertanggungjawabkan terkait perbuatannya Febi dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
“Ancamannya memang cukup berat, maka dari itu, kami pun imbau agar masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan seseorang,” demikian pungkas Sudarno. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: