JPU Tunda Tuntutan Oknum Dewan

JPU Tunda Tuntutan Oknum Dewan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menunda pembacaan tuntutan terhadap oknum anggota dewan Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HD. Terdakwa perkara dugaan gratifkasi. Penundaan tidak lain karena berkas tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan hari ini (kemarin, red) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Saat ditemui, JPU Kejari Bengkulu Dewi Komalasi SH mengatakan, penundaan ini lantaran berkas tuntutan belum selesai sehingga JPU meminta waktu seminggu kedepan untuk membacakan tuntutan tersebut.\"Ada beberapa berkas tuntutan yang masih dikaji ulang sehingga belum selesai dan belum bisa kita bacakan hari ini (kemarin, red),\" ucapnya JPU Kejari, kemarin (2/7).

Disinggung terkait sejumlah keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Perihal terdakwa yang mengakui jika dirinya memang menerima uang tersebut. Namun, awalnya amplop itu dikira bukan uang gratifikasi, melainkan hanya sebuah berkas. Uang itu dikira terdakwa hanya pemberian biasa tidak terkait gratidikasi apapun.

\"Ya terkait hal tersebut nanti kita pertimbangkan keterangan itu yang akan kita tuangkan dalam berkas tuntutan yang akan di bacakan pada 9 Juli mendatang,\" ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari, terdakwa yang meminta sejumlah uang kepada korban yakni mantan Plt Kadinkes Benteng. Bila uang tidak diberikan maka sejumlah kegiatan pada Dinas Kesehatan bakal dihambat. Merasa terancam, korban langsung melamporkan upaya pemerasan tersebut ke Mapolda Bengkulu dan HD pun berhasil diamankan.

Terdakwa diamankan karena telah memintai uang pada korban sebanyak 3 kali, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 10 juta dan terakhir Rp 10 juta. Namun, pada saat penggeledahan BB ditangan terduga pelaku hanya Rp 8 juta. Atas perbuatannya terduga pelaku diancam Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: