Revisi Perda Ternak ke Gubernur

Revisi Perda Ternak ke Gubernur

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Revisi peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, segera disampaikan ke Gubernur Bengkulu. Ini jika perbaikan hasil revisi sudah disepakati. ”Saat ini revisi hampir selesai. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk proses evaluasi. Jika tidak banyak catatan, akan di undangkan,”ungkap Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian SH.

Adapun isi revisi Perda tersebut diantaranya, terkait besaran denda yang dikenakan ke pemilik ternak. Jika hewan ternak milik warga terjaring razia, untuk kategori hewan besar seperti sapi, kerbau dan lainnya didenda Rp 3 juta perekor hewan atau naik 200 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 1 juta.

Kategori hewan kecil seperti kambing dan semacamnya, dendanya naik 100 persen. Dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta perekor.Termasuk juga mengatur partisipasi masyarakat dalam menegakkan Perda tersebut. Masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam penertiban hewan ternak.

Dengan melaporkan ke petugas atau Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, jika mendapat adanya hewan ternak berkeliaran di fasilitas umum atau di komplek perkantoran pemerintah. Terpisah,Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten,A Halim SE MSi menyampaikan besok (hari ini),pemilik ternak diundang untuk mensosialisasikan lebih lanjut dan rapat koordinasi.

Tujuannya menegakan Perda dan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar mendukung dan berperan serta,dengan cara tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya maupun di fasilitas umum lainnya.”Rapat koordinasi bersama pemilik ternak dan lanjutan yang sebelum-belumnya telah dilakukan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya,”ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: