Sekolah Favorit Diserbu
Walimurid Bingung Sistem Zonasi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu serta sekolah favorit diserbu walimurid. Dari pantauan Bengkulu Ekspressdi beberapa sekolah, sejumlah orang tua berdesak-desakan dengan mendatangi ke sekolah, mereka mengantri sejak pukul 08.00 WIB untuk bisa memasukkan berkas dan dapat dilayani dengan cepat. Pun begitu, PPDB sistem zonasi tidak seluruhnya berjalan lancar.
Sistem jalur zonasi dalam PPDB SMP di Kota Bengkulu, dikeluhkan sejumlah walimurid, mereka menganggap sistem zonasi membingungkan dan dianggap tidak adil. Seperti dialami Teti Simanjuntak, warga pindahan dari kabupaten Bungo, Jambi ini kesulitan dalam mendaftarkan anaknya yang baru dua minggu di Bengkulu. \"Kami ini pekerja swasta, dan baru dua pekan pindah di Bengkulu, sementara Kartu Keluarga berada di kabupaten Bengkulu Utara, sehingga belum bisa diterima, \" ungkapnya.
Padahal sejak satu pekan lalu, kami sudah menanyakan persyaratan termasuk pindah rayon, saat ini kami diminta untuk memenuhi surat Kartu Keluarga, \"kami belum bisa memenuhi syarat tersebut. Kekhawatiran anaknya tidak bisa mendaftar di sekolah negeri,\" katanya.
Dia berharap Dikbud Kota Bengkulu agar memberikan kemudahan bagi pindahan. Selanjutnya, PPDB dihari pertama juga masih dimanfaatkan sejumlah walimurid yang baru memantau dan hanya bertanya-tanya ke sekolah, untuk kelengkapan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
Seperti dikatakan Pipit, ia sengaja mendaftar lebih awal. Ia beranggapan dengan sistem PPDB zonasi ini, ia harus cepat-cepatan mendaftar. Diawali dengan mendaftar melalui online. Selanjutnya melengkapi berkas ke sekolah. \"Alhamdulillah semua berjalan lancar, termasuk jaringan, saat ini saya masih menunggu verifikasi berkas, \"jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Bengkulu, Susnaini Julita diamini koordinator PPDB, Apriyanti Weda Densi menuturkan antusias warga menyekolahkan anaknya ke SMPN 2 Kota Bengkulu cukup tinggi. Di Sekolahnya membuka tiga loket yang terdiri dari sedikitnya delapan orang panitia, mereka akan melayani pendaftar dari berbagai kelurahan dan tiga kecamatan yang masuk dalam zonasi terdekat sekolah.
\"Saat ini kita layani semua pendaftar, selanjutnya diverifikasi berkas dan jarak titik koordinat, seperti KTP dan KK,\" katanya.
Tak dipungkiri dihari pertama, sekolah diserbu warga, panitia sempat kewalahan karena tidak hanya jalur zonasi, siswa berprestasi pun langsung datang ke sekolah. \" Kita arahkan khusus jalur prestasi dan pindah tugas ke Dinas Dikbud terlebih dahulu, \" bebernya.
Kuota PPDB SMPN 2 kota Bengkulu sebanyak 288 yang akan dibagi dalam tiga jalur yaitu jalur zonasi umum sebanyak 80 persen atasu sebanyak 230 siswa, jalur khusus prestasi 15 % atau sebanyak 44 siswa dan jalur pindah tugas, anak guru sebanyak 14 siswa.
Tingginya antrean walimurid juga terlihat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, yang membuka loket layanan konsultasi PPDB khusus jalur prestasi dan jalur khusus pindah tugas. Hampir semua loket disesaki orang tua yang melakukan verifikasi berkas.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Benny Rasdiwansyah menuturkan Dikbud membuka layanan informasi dan loket jalur khusus, dimana panitia akan memverifikasi berkas baik jalur siswa berprestasi dan siswa orang tua pindah tugas. \"Dihari pertama paling banyak melayani siswa berprestasi, belum diketahui brapa berkas yang masuk, namun mereka harus memenuhi persyaratan seperti piagam/sertifikat, \" katanya.
Tak dipungkiri pembukaan layanan informasi telah mendapat banyak laporan kendala PPDB di lapangan seperti Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron dengan tempat tinggal. \"Mereka awalnya tinggal dekat sekolah, kemudian pindah ke alamat lain dan sekarang meminta pindah tanpa mencantumkan surat keterangan.
Kita minta sekolah yang alamatnya masih dalam zonasi dekat sekolah dapat menampung siswa terlebih dahulu, \" katanya. Sementara siswa pindah tugas dari daerah lain, tetap menyertakan Kartu Keluarga, ia harus membawa surat keterangan domisili atau pencabutan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil.(247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: