Sita Ribuan Rokok Ilegal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengamankan sedikitnya 697.240 batang rokok ilegal hingga Juni 2019. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut didapatkan pihak Bea Cukai Bengkulu setelah melakukan operasi pasar dan gempur rokok ilegal di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi mengatakan, pengungkapan pelanggaran tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan gempur rokok ilegal dengan melibatkan dua tim. Masing-masing tim melakukan operasi di 5 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
\"Kita melakukan operasi pasar dan gempur rokok ilegal, masing-masing tim menindak sebanyak 2 tersangka pengedar dan penjual rokok ilegal di Bengkulu,\" kata Indriya, kemarin (27/6).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Malang mengamankan barang bukti sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal berjenis SKM dengan merek L4 dan SB. Nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih sebesar ratusan juta rupiah.
\"Saat ini, berkas kedua tersangka sudah P21 dan keduanya siap disidangkan di pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukan,\" ujar Indriya.
Ia menyatakan, akan menurunkan rokok ilegal hingga tiga persen pada 2019. Hal ini disebabkan rokok ilegal kian marak seiring naiknya cukai rokok. Bahkan pada 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal hingga lima persen.\"12 persen produksi rokok di Indonesia ilegal. Kita turunkan jadi 7 persen dan sisanya masih belum puas, tahun ini saya minta harus ditekan ke 3 persen,\" kata Indriya.
Ia mengungkapkan, Ditjen Bea dan Cukai mengaku kesulitan memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal. Sebab, pembuatan rokok semakin mudah dilakukan. Selain itu, para pengedar rokok ilegal sudah semakin lihai. Pengedar rokok ilegal berpindah dari satu kota ke kota lain bahkan antar pulau dengan sangat cepat.\"Teman-teman Bea Cukai bilang susah sekali, dikejar ke Bengkulu lari ke Malang masuk ke Batam. Jadi ini salah satu persoalan not only one dimension,\" ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bersama masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal, yaitu dengan cara mengenali ciri-cirinya. Ia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang kode personalisasi perusahaannya tidak sesuai.
\"Selain itu, salah satu cara untuk mengidentifikasi pita cukai yang palsu adalah dengan menggunakan sinar UV. Pita cukai asli apabila disinari dengan sinar UV akan nampak serat halus tiga warna dan juga terdapat logo atau gambar lain yang tidak terdapat pada pita cukai palsu,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: