SK P3K Masih Menunggu

SK P3K Masih Menunggu

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 58 orang honorer kategori dua (K2), yang telah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) masih harus menunggu surat keputusan (SK) pegangkatan. Pasalnya, SK puluhan calon P3K tersebut, belum diterima Pemkab Mukomuko dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).

”Kita masih menunggu SK yang diterbitkan pemerintah pusat dan hingga saat ini masih menunggu,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Edy Suntono kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/6).

Menurutnya, hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang ketika berkunjung di Mukomuko. Hasilnya, BKN Regional Palembang, juga masih menunggu dari BKN RI dan BKN RI pun menunggu kejelasan dari Kemen-PAN RB.“Jika SK sudah diterbitkan maka dapat melakukan tahapan selanjutnya. Seperti apa saja berkas persyaratan harus dilengkapi puluhan P3K tersebut,” jelasnya.

Selama belum ada SK pengangkatan sebagai tenaga P3K, kata Edy, puluhan K2 itu statusnya masih sebagai honorer daerah. Jika tidak kunjung ada kejelasan hingga akhir tahun 2019 ini, mereka terancam tidak lagi dibiayai daerah, dan penghapusan status sebagai honorer K2.

Lantaran adanya larangan dari Pemerintah RI. Jumlah honorer K2 yang diangkat menjadi P3K itu, dengan rincian 40 untuk posisi guru 3 orang posisi tenaga kesehatan dan 15 orang untuk jabatan penyuluh pertanian”Kita harapkan puluhan calon tenaga P3K bersabar.Jika ada informasi terbaru akan diinformasikan lebih lanjut,” ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: