Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, membacakan tuntutan terhadap Ferdi Efrimal terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung sekolah SMKN 6 Seluma di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/6). Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai mantan Kepsek SMKN 6 Seluma tersebut, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdi Efrimal SPd, pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara,\" tegas JPU Dodi Yansah Putra SH membacakan tuntutan.
Alasan JPU menerapkan pasal 3 untuk menuntut Ferdi, karena berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Ferdi selaku Ketua Tim Pelaksana pembangunan gedung SMKN 6 Seluma. JPU menilai Ferdi melakukan pelanggaran saat menjadi ketua tim pelaksana sehingga terjadi tindak pidana korupsi. \"Yang kita tekankan dari pasal 3 itu tugas dan tanggung jawab dia selaku ketua tim, pasal tersebut lebih kepada kewenangan dia sebagai ketua pelaksana,\" ujar Dodi.
Kuasa Hukum Ferdi, Zulhendri SH menilai tuntutan yang diberikan JPU untuk kliennya masih cukup tinggi. Alasannya, mulai dari awal kliennya tersebut sudah kooperatif. Bahkan sebelum perkara masuk penuntutan kliennya sudah beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara Rp 363 juta lebih.\"Saya kira tuntutan untuk klien kami cukup tinggi. Padahal klien kami sudah kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara,\" jelas Zulhendri.
Lebih lanjut Zulhendri mengatakan, terlebih lagi dalam kasus korupsi tersebut bukan hanya kliennya yang harus bertanggung jawab. Karena didalam persidangan muncul sejumlah fakta bahwa yang harus bertanggung jawab dengan uang tersebut bukan hanya kliennya.\"Nanti kita ungkapkan di pledoi,\" pungkas Zulhendri. Majelis hakim yang diketuai Dr Jonner Manik SH MM memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada tanggal 10 Juli nanti.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: