Antisipasi ‘Kebocoran’ Retribusi
Disperindag Ciptakan E-Retribusi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mengubah sistem penagihan retribusi untuk kios-kios di pasar tradisional. Sistem ini menggunakan aplikasi khusus dengan nama Retribusi Elektronik (e-Retribusi). Nantinya para pedagang yang berjualan di kios menggunakan kartu untuk melakukan setoran yang langsung terkoneksi ke kas daerah di Bank Bengkulu.
\"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Diskominfo untuk peletakan jejaringan server dalam pengaplikasian e-retribusi ini,\" kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Hj Dewi Dharma MSi, kemarin (25/6).
Ia mengungkapkan inovasi ini setelah melakukan studi tiru bersama Wakil Walikota Bengkulu beberapa waktu lalu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan tujuan bisa menanggulangi kebocoran-kebocoran PAD dari sektor retribusi pasar tersebut. \"Selama ini dengan sistem manual memang sering terjadi kebocoran, maka kali ini juga akan dicover melalui bank sehingga jumlah yang masuk bisa lebih jelas tanpa ada celah untuk kebocoran,\" jelas Dewi.
Dibandingkan dengan penagihan manual yang masih dijalankan hingga saat ini, lanjut Dewi, pihaknya tidak bisa mengontrol secara pasti berapa setoran pedagang setiap bulannya karena Disperindag masih tergantung dengan laporan dari pedagang itu sendiri melalui UPTD. \"Mereka mengatakan banyak pedagang yang tidak bisa ditagih, tapi kalau melalui kartu e-retribusi ini maka data pedagang dulu yang akan kita pegang, maka disitu bisa melihat target yang akan kita capai,\" paparnya.
Adapun target retribusi pasar ini sebesar Rp 1,7 miliar namun sulit terealisasi 100 persen dikarenakan adanya kendala di lapangan tersebut. Ia optimis jika sistem aplikasi ini telah direalisasikan maka akan terjadi peningkatan target PAD.
\"Dalam membayar retribusi ini prosesnya akan lebih mudah, karena petugas tinggal mengesekkan kartu yang dimiliki pedagang itu melalui mesin. Dan di dalam kartu itu sudah ada deposit,\" jelasnya.
Pun demikian, inovasi ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang, karena pihaknya masih perlu melakukan kajian serta penyempurnaan sistem kemudian mematangkan mekanisme yang akan dijalankan. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: