Dua DPO Terpantau

Dua DPO Terpantau

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi di Kejaskaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terpantau. DPO kasus korupsi tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin dan mantan Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Imron Rosadi.

\"Sudah terlacak tetapi tidak bisa kita menggambarkan lebih jauh. Kegiatan ini kan sifatnya tertutup, tetapi jika sudah tertangkap pasti akan kita ekspos,\" jelas Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH kepada BE Selasa (25/6).

Zulkarnain Muin terpidana kasus korupsi lampu Jalan tahun 2009. Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara Januari 2015. Kemudian Mantan Kadis PU Kota Bengkulu, Imron Rosadi yang terlibat kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah Kota Bengkulu tahun 2007. Imron divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2013.

Masih dikatakan Kajari, berkaitan dengan upaya penangkapan sisa DPO tersebut Kejari Bengkulu sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan penangkapan. Prosesnya memang tidak cepat dan tidak mudah. Bahkan Kejari sudah meminta bantuan Kejati Bengkulu untuk diteruskan ke monitoring center Kejagung dalam upaya mempercepat penangkapan DPO.

\"Kita sudah koordinasi dengan Kejati dan monitoring center Kejagung terkait sisa DPO yang belum tertangkap,\" imbuh Kajari.

Sejumlah DPO terpidana kasus korupsi Kejari Bengkulu yang sudah tertangkap diantaranya Mika Herli Laksana kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan Meranti Sawah Lebar-Simpang 4 Panorama. Mika Mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tahun 2014 lalu. Berikutunya, Nazarman Liatien kasus korupsi lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu tahun 2014. Nazarman mendapatkan vonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: