Dewan Benteng Akui Terima Uang

Dewan Benteng Akui Terima Uang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hanaldin sebagai terdakwa dalam perkara operasi tangkap tangan gratfikasi berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (25/6). Agenda sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa Hanaldin. Salah satu pengakuan Hanaldin yang menjadi perhatian dia mengakui menerima sejumlah uang dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng Mulya Wardana.

Kuasa Hukum Hanaldin, Yulianus Luha SH mengatakan, uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Mulya, tetapi diberikan melaui sopir Kepala Rumah Sakit Benteng. Hanya saja, Yulianus menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut bukanlah tindak pidana korupsi. Alasannya pemberian uang tersebut dilakukan sukarela. Bahkan dari pengakuan Hanaldin, dirinya tidak mengira isi titipan tersebut uang. Hanaldin mengira dokumen.\"Pemberian uang itu dilakukan secara sukarela,\" jelas Yulianus.

Lebih lanjut Yulianus mengatakan, kasus tersebut bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Tetapi lebih seperti skenario untuk menjebak Hanaldin. Alasannya karena aparat penegak hukum tiba di rumah Hanaldin setelah 30 menit uang tersebut diserahkan.\"Itu jebakan bukan OTT, aparat penegak hukum datang setelah 30 menit yang diserahkan,\" tegas Yulianus.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Hanaldin tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya. Dengan demikian sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: