Dirwan Mahmud Ajukan PK
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Bupati Bengkuku Selatan, Dirwan mahmud mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (25/6/19). Melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi mengujakun upaya hukum terhadap putusan perkara pidana nomor : 88/PID.SUS-TPK/2018/PN.BGL.
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Januari 2019, Dirwan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dikarenakan Dirwan tidak mengajukan upaya hukum banding pada saat itu.
\"Bahwa adapun alasan dari diajukannya Upaya Hukum PK ini adalah terkait dengan adanya suatu kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) huruf (c) KUHAP. Dimana terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam pertimbangan tentang fakta dan pertimbangan hukumnya,\" ujar Salah Seorang Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Albert Luter SH CTL saat dikonfirmasi bengkuluekspress.com via telepon.
Lanjut Albert, salah satu alasan dari pengajuan PK, berkaitan dengan masalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang hanya mengacu pada 1 orang saksi.
Padahal di ketahui bersama ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP jelas menyebutkan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya yang dikenal dengan istilah Unus Testis Nullus Testis.
Alasan lainnya terkait dengan masalah penerapan pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, dimana unsur utama dalam pasal tersebut adalah menerima hadiah atau janji dalam putusan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan jelas tidak ada alat bukti yang cukup yang menunjukkan Dirwan menerima hadiah atau Janji terkait dengan jabatanya selaku Bupati Bengkulu Selatan.
Tim kuasa hukum Dirwan telah menguraikan beberapa alasan hukum dalam memori kasasi dan juga mempersiapkan bukti yang mendukung dalil tersebut. Selanjutnya, menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk menyampaikan bukti terkait dengan alasan PK yang telah tercantum dalam memori PPK. (Imn/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: