Gelapkan Sertifikat,Toke Cabai Diperkarakan

Gelapkan Sertifikat,Toke Cabai Diperkarakan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pelapor, Dewi Murni (68) warga Basuki Rahmat Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu harus memperkarakan permasalahannya dengan salah seorang toke cabai berinisial DA ke Polda Bengkulu. Pelapor menyebut, terlapor ditenggarai tidak mengembalikan alias telah menggelapkan surat keterangan tanah (SKT) miliknya.

Diceritakan pelapor saat ditemui di Mapolda Bengkulu, kemarin (23/6) berawal dari adanya transaksi jual beli antara pelapor dan terlapor pada 25 Oktober 2016 lalu. Namun belakangan ini, kesepakatan jual beli tersebut dibatalkan lantaran ketidaksesuaian harga dan uang pembelian tersebut sudah dikembalikan kepada terlapor.

Disaat itupula, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan pelapor tanah tersebut sudah dibuatkan SKT oleh terlapor.Karena proses pembelian dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan lagi, pelapor pun meminta agar surat menyurat tanah dan SKT juga dikembalikan kepada pelapor. Akan tetapi, hingga saat ini SKT tersebut tak kunjung dikembalikan hingga membuat pelapor merasa dirugikan.

“Saya awalnya belum mau lapor. Namun sertifikat saya yang tidak juga dikembalikan sampai sekarang. Bahkan saat saya tanyakan hal itu, dia terkesan menghindar dan mengatakan silakan saja kalau mau melapor ke polisi,” kata Dewi, kemarin (23/6).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, adanya laporan yang disampaikan oleh pelapor tersebut. Menurutnya, nantinya laporan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Laporannya baru saja diterima. Nanti akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan pengumpulan alat bukti maupun keterangan saksinya,” tutup Sudarno. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: