Hari ini PPK Ulu Talo Divonis
TAIS, Bengkulu Ekspress - Dijadwalkan, hari ini Senin(24/6) tiga terdakwa penggelembungan perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, dr Lia Lestaria. Membuat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) akan divonis oleh majelis hakim Erwindu SH MH dengan hakim anggota Heny Faridha SH MH dan Sigit Subagio SH MH.
“Pembelaan terhadap terdakwa sudah, sehingga Senin lusa kami akan menjatuhkan putusan yang seadil adilnya,” imbuh Ketua Majelis Hakim, Erwindu SH MH, kemarin (23/6).
Menanggapi pledoi ketiga terdakwa ini, majelis hakim Erwindu SH MH akan menjadi pertimbangannya dalam memutuskan vonis hukuman. Semua keterangan yang telah disampaikan oleh terdakwa, termasuk pledoi yang telah disampaikan. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan saat memutuskan vonis dalam sidang yang akan digelar Senin (24/6).\"Ini akan menjadi pertimbangan kami, yang jelas vonis yang akan kami putuskan nantinya,\" kata Erwindu.
Direncanakannya, jadwal sidang tetap akan berlangsung pukul 09.00 WIB Senin (24/6) di ruang sidang ruang Cakra Pengadilan Negeri(PN) Seluma. Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma selama 3 bulan dengan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Namun dalam pembelaanya ketiga terdakwa merengek keringanan hukuman di hadapan majelis hakim dengan berbagai alasan.
Sementara JPU Kejari Seluma, melalui Humasnya, Jitra Apriadi SH MH mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpendirian pada tuntutan sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 3 bulan penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
\"Kami tetap pada pendirian kami dengan tuntutan tersebut. Ketiganya terbukti bersalah dengan telah melakukan tindak pidana pemilu tersebut,\" ujar Jitra Apriadi.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: