Diancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Video Porno Tak Bisa Dapat Diversi
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial PP, yang juga merekam adegan persetubuhannya dengan sang pacar dan menyebarkan video porno tersebut. Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Meski tersangka juga masih berusia 16 tahun tergolong anak dibawah umur, dengan ancaman selama itu bisa jadi tersangka tak mendapat diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pelaku yang masih dibawah umur bisa diproses secara diversi. Namun berdasarkan prosedur hukum, yang bisa di diversi jika ancaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno menjelaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, PP dapat diancam hukuman 15 tahun penjara. Apalagi dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut memang sudah dilakukan berkali-kali.
\"Jadi proses tetap berjalan cuma memang kalau anak-anak itu kan ada nanti proses di pengadilan. Nanti tergantung dari pengadilan yang memutuskan untuk anak-anak itu ada sepertiga lebih lebih ringan hukumannya. Apakah nanti bisa dilakukan proses lanjut atau tidak karena kita masih memerlukan bukti-bukti pendukung yang lain, kita masih dalam proses lidik,\" terangnya, Jumat (21/6/19).
Sementara orang tua tersangka, AAbersama tim konsultan hukumnya sejak kemarin sudah mendatangi Polda Bengkulu,untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat anaknya yang masih berstatus pelajar yang bisa membuat anaknya ketinggalan pelajaran sekolah.
Hingga saat ini tersangka masih diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu. Untuk surat permohonan penangguhan penahanan masih dipelajari penyidik untuk bisa diproses apakah bisa dikabulkan atau tidak. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: