Pilbup Diprediksi Diikuti 7 Paslon

Pilbup Diprediksi Diikuti 7 Paslon

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan anggaran ke Pemkab Mukomuko,dengan total Rp 30 miliar. Anggaran itu diperuntukan mulai awal tahapan hingga akhir pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko, yang berlangsung 2020 mendatang. Termasuk dengan asumsi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung sebanyak 7 paslon.

”Usulan anggaran Rp 30 miliar itu, dengan asumsi untuk 7 Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko, 5 Paslon dari Partai politik (Parpol) dan 2 Paslon dari jalur independent. Ditambah untuk pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di 567 TPS se-Kabupaten atau tetap mengacu pada Pemilu serentak April 2019,” ungkap Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (20/6).

Penyerahan dipa rencana kerja anggaran (RKA) Pilkada ini telah disampaikan sekitar satu Minggu lalu dan telah diterima Pemkab Mukomuko, dalam hal ini Bupati Mukomuko, Choirul Huda. Menurutnya, saat ini KPU menunggu pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dari Pemkab Mukomuko, terkait rencana anggaran Pilkada yang telah disampaikan tersebut.

“Kita tinggal menunggu dari Pemkab Mukomuko. Jika diundang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut kami siap,” katanya.

Ia juga menyampaikan,tahapan Pilkada tahun 2020 mendatang, untuk tahapannya direncanakan mulai September 2019 mendatang. Artinya kebutuhan anggaran sudah harus ada. Paling tidak telah di plotkan di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini. ”Tahapan Pilkada, akan di mulai September 2019 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI. Artinya anggaran sudah mulai dibutuhkan di tahun 2019 ini,” bebernya.

Irsyad menambahkan, persyaratan Paslon bisa mengikuti Pilkada apabila ada dukungan Partai politik minimal 25 persen Anggota DPRD. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal 40 menyebutkan Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Di Kabupaten Mukomuko jumlah kursi di DPRD sebanyak 25 orang. Merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 40, paslon Pilkada di Kabupaten Mukomuko harus di dukung 5 kursi dari 25% dari jumlah anggota DPRD.Sedangkan Paslon Independen harus memenuhi sekitar 10 persen dari DPT terakhir. Sekitar 12 ribuan karena DPT terakhir kita 126.249 jiwa,” ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: