Polres Bengkulu Utara Gelar Rekontruksi Pembunuhan Warga Pagar Jati
ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), menggelar rekontruksi pembunuhan dan pembakaran korban Ermansyah (35) warga Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang terjadi pada 21 Mei lalu. Rekontruksi berlangsung di lokasi Polres BU, Kamis (20/6).
Dari hasil rekontruksi Polres BU bersama Kejakasaan Negeri ini, ada sekitar 50 adegan yang menyebabkan meninggalnya korban.
Dari rekonstruksi tersebut diketahui, tiga dari 5 pelaku yakni DP (35) IR (45) dan CH terbukti sebagai eksekutor pembunuhan dan pembakaran korban hingga tewas. Sedangkan, 1 terduga pelaku OG (30) hanya ikut mengawasi situasi TKP saat peristiwa menggenaskan tersebut terjadi. Untuk pelaku HR (35) sebagai otak pembunuhan hanya menunggu di rumah dan bertugas mengawasi situasi desa, berkomunikasi dengan 4 pelaku lainnya mengunakan handphone.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Muh Asnawi mengatakan, dari hasil rekonstruksi ini. Nampak saat eksekusi pembunuhan, HR yang menjadi otak rencana pembunuhan, hanya menunggu di rumah, dan 4 tersangka lainnya berangkat menggunakan 3 unit motor menuju pondok korban, dan yang membawa sebilah parang yaitu AD, serta HS membawa sebuah balok kayu.
\"Motif pembunuhan diakui terduga pelaku disebabkan merasa dendam kepada korban. Setelah korban melakukan pemukulan terhadap HR menggunakan kayu, yang keluar secara tiba-tiba dari semak – semak tanpa alasan yang jelas,\" kata KBO Iptu Muh Asnawi.
Asnawi menambahkan, aksi pembunuhan tersebut, untuk eksekusi korban hingga mati ada 2 tersangka, yaitu, DP dan IR yang lain ada yang membantu dan ada yang mengawasi. Korban tewas pada adegan 36 hingga 43 setelah dibacok secara membabi buta oleh DP dan dipukul mengunakan kayu oleh IR dan dilanjutkan dengan dilakukannya pembakaran oleh IR.
\"Untuk eksekusi korban hingga mati yakni DP dan IR. Pembunuhan ini tergolong sadis,\" pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: