Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 ke Dewan

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 ke Dewan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggran 2019 tentang Pertanggungjawaban Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2018, kemarin (17/6).

Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Muswarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 3/KPTS/BM/2019 tanggal 12 Juni 2019, tentang Penetapan Jadwal Pembahasan terhadap Raperda Kabupaten BU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten BU tahun 2018.

\"Ya laporan ini berdasarkan tindak lanjut dari keputusan Badan Muswarah DPRD Kabupaten BU Nomor: 3/KPTS/BM/2019,\" sampai Mian.

Selain itu, Bupati Mian juga menyampaikan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dimana laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) yang merupakan nilai tertinggi atas penyajian atas laporan keuangan pemerintah daerah.

\"Hal ini tidak lepas dari usaha bersama seluruh SKPD Kabupaten Bengkulu Utaradan juga bersama DPRD Bengkulu Utara,\" ungkapnya.

Mian menambahkan, pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya setiap tahun dengan menyusun laporan keuangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Serta Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, standar tersebut adalah peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP).

\"Kita selaku Pemkab Bengkulu Utara telah mengacu kepada paraturan tersebut, dimana laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus KAS (LAK), Laporan Perubahan Silpa (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),\" ungkapnya.

Mian berharap pihak DPRD Bengkulu Utara untuk segera membahasnya, dikarenakan masih banyak agenda-agenda yang harus dibahas bersama. \"Mudah-mudahan ini dibahas tidak terlalu lama, karena masih banyak agenda-agenda yang harus dibahas seperti pemabahasan APBD-P dan beberapa hal terkait dengan OPD yang perlu dievaluasi,\" harapnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: