Jasa Gadai Berprinsip Syariah
BENGKULU, BE- Lembaga-lembaga keuangan saat ini sudah banyak bergerak pada bidang syariah. Baik dilakukan lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Salah satunya adalah Pegadaian, selain bergerak di bidang konvensional ,Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga bergerak di bidang syariah yaitu melalui Pegadaian Syariah. Salah satu produk dari Pegadaian Syariah adalah Rahn yaitu gadai dengan sistem syariah.\"Kita hampir sama dengan Pegadaian yang sudah masyarakat kenal selama ini namun yang membedakannya adalah sistem kita yang menggunakan syariah,\" ungkap Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Bengkulu, Ramlan Khalilubis.
Ada 4 kategori yang bisa diberikan Pegadaian Syariah dalam memberikan pinjaman dengan sistem Rahn. Kategori A untuk pinjaman sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu, Kategori B untuk dana sebesar Rp 500 sampai Rp 5 juta, Kategori C Rp 5,1 juta sampai Rp 20 juta dan yang terakhir adalah kategori D dengan besaran di atas Rp 20 juta. Untuk ijaroh atau biaya penyimpana untuk kategori A hingga C adalah 71 dan untuk kategori D adalah sebesar 63. Cara menghitungnya adalah nilai taksiran dibagi 10 hari dan dikali 71 untuk kategori A hingga C dan dikali 63 untuk kategori D. \"Ijaroh tersebut akan dihitung setiap 10 hari sekali,\" tambah Ramlan.
Agunan yang diberikan nasabah kepada Pegadaian adalah berupa perhiasan emas, Barang-barang elektronik dan kendaraan Bermotor, dan barang berharga lainnya. Nilainya sendiri akan disesuaikan dengan agunan. Yakni 91 persen untuk perhiasan emas, barang-barang elektronik sebesar 60 persen dari nilai agunan, dan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 70 persen.\"Selain bisa mengembalikan sekaligus kita juga mempersilahkan nasabah untuk mengangsur, dan ijaroh akan disesuaikan dengan nilai uang yang masih ada dengan nasabah,\" jelasnya.
Batas waktu yang diberikan maksimal 4 bulan namun jika nasabah ingin melanjutkan diperbolehkan, dengan syarat harus membayar Ijaroh sebelumnya. Untuk syaratnya selain agunan, nasabah juga harus mempersiapkan fotokopi KTP dan Bukti Kepemilikan Agunan. \"Proses pencairannya sangat cepat jika tidak mengantri nasabah cukup menunggu 5 menit. dana langsung bisa diambil,\" pungkasnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: