Terdakwa Dana BOK Ajukan JC
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Fintor Gunanda dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara. Terkait tuntutan ini, pada Rabu (19/6) pekan depan, Fintor berencana mengajukan nota pembelaan untuk meringankan hukumannya tersebut. Salah satu point yang disampaikan berkaitan dengan justice collaborator (JC). Yaitu saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
Hal tersebut dibenarkan pengacara Fintor, Efran Haryadi SH, Rabu (12/6). Dia menuturkan, \"Salah satu point dalam pembelaan yang kita sampaikan Rabu pekan depan adalah terkait dengan JC.\" Alasan mengajukan JC dalam pembelaan untuk meringankan hukuman. Dengan ketentuan pengajuan JC tersebut harus diterima pengadilan. Sejauh ini Efran mengaku, belum ada kejelasan terkai JC yang diajukan Fintor.
Padahal sejak tahap penyidikan di Polda JC sudah diajukan. Kemudian, saat di kejaksaan juga diajukan terakir saat di pengadilan JC juga diajukan dan belum ada kejelasan sampai sidang tuntutan Rabu (29/5) lalu.\"Tidak tahu kenapa seperti itu, padahal sejak penyidikan Polda, kejaksaan sampai pengadilan kita ajukan JC tetapi tidak ada kejelasan. Untuk itu saat pembelaan nanti kita ajukan di hadapan majelis hakim,\" imbuh Efran.
Menurut Finor, wajar jika JC dijadikan senjata utama untuk meringankan hukuman. Karena sejak tahap penyidikan Fintor sudah membantu penyidik menjawab siapa otak utama dalam korupsi pemotongan dana BOK tersebut. Nama Plh Kadis Dinkes Mulya Wardana dan Kadis Dinkes Elyandeskori paling sering disebut Fintor terlibat dalam kasus korupsi tersebut. \"Sejak dari penyidikan polda dan kejaksaan klien kami sudah membantu penyidik mengatakan bahwa pelaku utama itu Mulya dan Elyandes,\" pungkas Efran.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: