Penangkap Ternak Liar Diberi Reward
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Pemkab Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko terus berupaya agar daerah tersebut bersih dari hewan ternak yang sengaja dilepasliarkan pemiliknya, baik di jalan raya maupun di fasilitas-fasilitas umum. Satpol PP dan Damkar telah mengusulkan revisi raperda terkait penertiban hewan ternak tersebut.
Diantaranya, revisi itu adalah denda mengalami kenaikan. Sebelum untuk satu ekor sapi/kerbau sebesar Rp 1 juta naik menjadi Rp 3 juta. Kambing/domba Rp 200 ribu naik menjadi Rp 1 juta perekor. Bagi warga yang melaporkan dan menangkap hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman penduduk, jalan raya dan fasilitas umum lainnya akan diberikan reward.
“Warga cukup menghubungi Satpol PP, dan personelnya langsung turun ke lapangan bersama warga tersebut menangkap hewan yang lepasliar serta warga tersebut diberi reward,” sampai Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE).
Sebelum revisi Perda direalisasikan sesuai aturan yang ada tersebut. Pihaknya jauh-jauh hari terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak. Bahkan telah menerbitkan surat peringatan kepada pemilik ternak yang bersangkutan khususnya di wilayah Kota Mukomuko dan sekitarnya.
“Kami ingatkan jangan lagi melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum. Tindak tegas segera dilakukan, ini tidak lain agar daerah ini bebas dari hewan ternak yang berkeliaran bebas,”lanjut Halim.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: