Pengelolaan DD Tangung Jawab Pemkab

Pengelolaan DD Tangung Jawab Pemkab

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD di tingkat desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Bila adanya penyelewengan harus segera diingatkan supaya kades ataupun perangkat desa lainnya tidak terlalu jauh dalam mengambil langkah keliru.

“Kita harapkan cukup batas Ujan Mas Bawah saja, jangan ada lain desa-desa lainnya. Pemerintah harus cari solusinya, semua pihak duduk bersama untuk merumuskan langkah agar pengelolaan DD adan ADD tidak menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edwar.

Menurutnya, bila kedepan masih ada Kades atau perangkat desa ditetapkan tersangka korupsi dalam menjalankan pembangunan. Maka yang paling bertanggungjawab ada OPD terkait (Dinsos PMD). Karena penyusunan hingga penggelontoran anggaran masuk dalam rana pengawasan Dinsos PMD. “Ya kalau masih juga ada yang tersangka, OPD terkait harus dievaluasi,” kata Edwar.

Di Kabupaten Kepahiang sudah ada tiga desa pengelolaan DD dan ADD berakhir dipenjara. Pertama Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, kadesnya menjadi tersangka karena korupsi DD. Kemudian Desa Limbur Lama Kecamatan Kepahiang dan terakhir Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, sehingga Kades, sekdes dan dua bendahara harus menjadi tahanan penyidik Pidsus Kejari Kepahiang akibat dugaan korupsi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: