Zakat Terendah Rp 25 Ribu

Zakat Terendah Rp 25 Ribu

\"\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar umat muslim di wilayah Kabupaten Mukomuko. Rapat penentuan besaran zakat fitrah yang dihadiri pejabat lingkungan Kemenag, MUI, KUA kecamatan, Pimpinan Ormas Islam dan Baznas menetapakan zakat fitrah dengan uang, beras kelas I (Beras Manggis, Solok) Rp 35 ribu/jiwa, kelas II (Beras Rajo Lele, Dua Koki) Rp 30 ribu/jiwa dan kelas III (beras lokal, IR 64, kalengan) Rp 25 ribu/jiwa.

Jika dibayar menggunakan beras sebanyak 2,5 kg atau 10 canting.”Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, HAjamalus melalui KTU, Widodo. Ia juga menyampaikan zakat fitrahdiwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki maupun perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.Zakat fitrah harus disalurkan kepadayang berhak menerima sebelum salat Idul Fitri 1440 H/2019 M.

“Surat edaran telah kita sampaikan ke seluruh Kepala KUA dan pengurus masjid. Serta edaran itu sebagai pedoman membayar zakat fitrah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum zakat fitrah ditetapkan, jajaran Kemenag dalam hal ini seluruh KUA yang tersebar di kecamatan telah melakukan survei harga beras. Mulai dari jenis beras yang paling bagus, sedang dan rendah.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: