ASN Terlibat Kampanye Disanksi

ASN Terlibat Kampanye Disanksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aperatur Sipil Negaran (KASN) hingga dua kali, yakni 15 Maret dan 15 April lalu, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima surat tembusan dari KASN.

Surat balasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tentang dugaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Utara terlibat berkampanye mendukung salah satu calon anggota legislatif pada pemilu lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Titin Sumarni SH saat ditemui awak media, kemarin (21/5).\"Ya akhirnya kita menerima surat balasan dari KASN terkait dengan kasus dugaan salah seorang ASN yang terlibat dalam kampanye di Pemilu Serentak lalu,\" kata Titin.

Surat tembusan berisi agar salah seorang ASN yang terlibat dalam pembagian kartu indonesia sehat untuk mendukung salah satu caleg pada pemilu yang lalu untuk diberi sanksi.\"Dari isi surat tembusan tersebut menyatakan bahwa ASN yang diduga terlibat kampaye unruk segera diberi sanksi,\" ujarnya.

Lebih lanjut Titin menuturkan, pemberian sanksi terhadap ASN tersebut adalah kepala daerah langsung. Maka dari itu pihaknya akan terus mengawal surat tembusan tersebut sampai ke Kepala Daerah BU dalam hal ini Bupati BU Ir H Mian untuk memberikan sanksi yang telah ditentukan oleh KASN. ASN tersebut terbukti melanggar pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

\"Pihak kita akan mengawal terus surat tembusan ini, hingga benar-benar ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN diberi Sanksi,\" ungkapnya.

Titin berharap kepala daerah Bengkulu Utara segera memberikan sanksi yang sesuai rekomendasi dari KASN sehingga dimata masyarakat Bawaslu Bengkulu Utara benar-benar bekerja dan tidak pandang bulu. \"Kita berharap Kepala Daerah BU segera memberikan sanksi. Sehingga Bawaslu dimata masyarakat benar-benar menjalankan tupoksinya dan tidak pandang bulu,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: