Gaji Dewan Tak Naik
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tahun 2019 ini belum ada kenaikan gaji bagi 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Gaji anggota dewan baik yang saat ini masih aktif maupun dewan terpilih yang bakal dilantik Agustus 2019 mendatang, masih mengacu pada aturan yang ada. Demikian disampaikan Sekwan DPRD Mukomuko, H Bustari Maller MHum.
Gaji anggota dewan berdasarkan aturan yang ada saat ini berkisar antara Rp 4 hingga 6 juta perbulan, khususnya hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sedangkan jika ditambah dengan tunjangan rumah dinas, tunjangan kendaraan dinas, dan beberapa tunjangan lain mencapai kisaran Rp 36 juta perbulan.
“Puluhan juta rupiah itu total kotor seluruhnya. Termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya setiap orangnya,” ujarnya.
Jika ada kenaikan gaji bagi anggota dewan, pastinya ada Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan. Perpres itu tidak hanya mengatur untuk ketentuan gaji bagi anggota dewan saja. Tetapi juga mengatur tentang ketentuan gaji gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Kendati tahun sekarang belum ada perubahan tentang gaji bagi anggota dewan,tidak menutup kemungkinan tahun 2020 mendatang ada Perpres yang mengatur adanya perubahan kenaikan gaji bagi anggota dewan tersebut.”Yang jelas kita mengikuti aturan yang berlaku.Termasuk kemampuan keuangan anggaran daerah,”ungkap Bustari.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: