Pedomani Perbup untuk Harga Barang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Terjeratnya Kades Ujan Mas Bawah dan jajarannya dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) jadi warning bagi seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kepahiang. Supaya tidak coba-coba menyelewengkan DD untuk memperkaya diri pribadi ataupun kelompok tertentu.
Sebab ada konsekuensi hukum yang menanti. Guna terhindar dari masalah hukum, Asisten I Pemkab Kepahiang, Burlian SE mengingatkan, Kades supaya mempedomani aturan hukum. Diantaranya Perbup yang menentukan mengenai harga barang dalam presos pengelolaan DD. “Masalah harga, Perbup sudah ada mengatur standar harga. Jadi bagiamana markup, kades dan jajaran harus mempedomani aturan itu, supaya tidak melanggar hukum,” ungkap Burlian.
Menurutnya, jika Pemdes di 105 desa memadomai aturan hukum baik Permen ataupun Perbup yang sudah ada, tidak akan tersandung kasus hukum. Tetapi bila sengaja mengakali ketentuan aturan maka akan terjerumus kedalam kasus hukum. “Evaluasi kita, akan gencar sosialisasi. Saya sebenarnya selaku Asisten I setiap adanya pelantikan kades baru ataupun ada kegiatan dengan para kades sudah sering saya sampaikan, harus mengindahkan regulasi hukum yang mengatur DD,” katanya.
Dikatakan Burlian, kedepan pengawasan harus lebih diperkuat supaya tindak korupsi bisa dicegah. Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan bisa langsung diingatkan, sehingga bisa dikembalikan langsung kepada jalurnya. “Pengawasan di sini bukan hanya internal saja, tetapi juga pengawasan masyarakat, silahkan bersama-sama kita awasi penggunaan Dana Desa di desa masing-masing,” sebut Burlian. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: