Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Beberapa kontraktor yang mengerjakan kegiatan fisik pada tahun anggaran (TA) 2018 lalu, awalnya tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Namun setelah disurati Kajari Mukomuko, rekanan tersebut akhirnya mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Kita dimintai bantuan pemkab Mukomuko, dan kita tindak lanjuti dengan menyurati pihak rekanan tersebut. Alhamdulillah, ketiga rekanan atau kontraktor itu telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Pihak rekanan tersebut telah menunjukan bukti setoran tersebut ke kejaksaan,” ujar Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (15/5).
Dijelaskan Kajari, adanya kejadian kelebihan bayar itu,bukan karena Pemkab Mukomuko membayar ke pihak rekanan melebihi dari pagu dana atau nilai kontrak. Tetapi dikarenakan pekerjaan tidak tuntas 100 persen, dan dibayarkan 100 persen. “Contohnya pekerjaan itu persentasenya baru selesai 95 persen, tetapi dibayarkan 100 persen. Setelah diaudit, ada kelebihan bayar 5 persen, itulah yang harus dikembalikan,”jelasnya.
Disampaikan Kajari, sebelumnya pihak kontraktor tidak menggubris surat dari Pemkab Mukomuko. Sementara Pemkab Mukomuko punya beban atas kelebihan bayar tersebut. Karena mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku yang melaksanakan audit. ”Itu proyek tahun anggaran 2018,”bebernya.
Kajari juga menyampaikan, pihaknya menekankan pengembalian kerugian negara. Artinya, jika ada kelebihan bayar, maka Kejari tidak langsung melakukan penindakan. Melainkan upaya preventif terlebih dahulu, mengedepankan bagaimana kelebihan bayar tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah. “Dua tahun terakhir, sudah ada perubahan. Pihaknya lebih mengedepankan pengembalian potensi kerugian.Jadi ada kelebihan bayar,diprioritaskan pengembaliannya ke negara,” ungkap Kajari.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: