DK Tak Bisa Bayar Honor Perangkat
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Dana Kelurahan (DK) yang digulirkan tahun 2019 untuk 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang dipastikan tidak bisa diperuntukan bayar honor perangkat. Sehingga lurah diingatkan untuk tidak menggunakan DK dalam meningkatkan honorium ketua RW, RT dan lainnya, karena akan berkonsekuensi hukum.
Ditegaskan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH, Selasa (14/5) dalam hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang bersama dengan lurah se- Kabupaten Kepahiang. “Informasi terakhir Perbup dana kelurahan sudah di meja Bupati dan sudah dibahas di Bagian Hukum. Untuk diketahui dalam dana kelurahan ini tidak diakomodir untuk honorium perangkat kelurahan. Sebab dana tersebut difokuskan untuk pemberdayaan dan juga fisik,\" jelas Iwan.
Iwan mengatakan, jika aturan terkait dengan penambahan RT dan RW diatur dalam Perbup nomor 08 tahun 2016, penambahan RT dan RW didalam kelurahan bisa saja dilakukan. \"Namum memang, kondisi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan, hanya segelintir warga yang mau maju menjabat sebagai RT RW kelurahan. Dalam perbub tersebut dibenarkan untuk penambahan dengan catatn minimal dalam satu wilayah terdapat 30 kepala keluarga (KK) didalamnya,\" ungkapnya.
Namun, apabila dilakukan konsekuensinya RT atau RW yang ditambahkan untuk tahun ini belum bisa diakomodir honoriumnya. \"Tak masalah jika ada penambahan, tapi honornya belum bisa untuk tahun ini,\" sampainya.Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Nurrahman Putra AMd menyampaikan, kondisi RT dan RW ditingkat kelurahan memiliki beban yang cukup banyak. Namun jika dibandingkan dengan honorium yang diterima, dinilai sangat minim.
\"Beban dari RT dan RW ini sangat kompleks di tengah masayarakat, dari hearing ini kita berharap nantinya bisa memberikan solusi dan jalan keluar terhadap keluhan yang selama ini timbul,\" sampainya.
Sementara Lurah Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang, Yudi SPi menyampaikan, memang kondisi di lapangan untuk mencari warga yang mau maju sebagai RT ataupun RW. \"Dari segi pekerjaan 24 jam, baik menyelesaikan dan melayani masyarakat didalamnya, saya pernah dipanggil untuk mendampingi RT karena ada masalah di lingkungan jam 23.00 WIB malam. Harapan kita kesejahteraan honorium perangkat ini bisa ditambah,\" ungkapnya.
Ia juga menambahkan, dari segi kinerja RT dan RW tak jauh berbeda atau bahkan tak berbeda di desa, karena sama-sama melayani masyarakat. Namun dari honorium sangat jauh berbeda. \"Ini yang terjadi dan menjadi kesenjangan. Harapan kami bisa diatur melalui peraturan atau payung seperti apa jadi kesejahteraan perangkat di kelurahan ini bisa ditambah,\" ungkap Yudi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: