Muhtarudin Segera Dilantik

Muhtarudin Segera Dilantik

Usai Jalani Hukuman

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspresss – Muhtarudin, Kepala desa (Kades) non aktif Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, yang telah selesai menjalani hukuman kurungan dikarenakan perkara pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tahun lalu. Informasinya akan kembali didefinitifkan sebagai kades dan segera dilantik Bupati Mukomuko.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto SH MSi menyampaikan, Muhtarudin telah bebas. Ini setelah yang bersangkutan menjalani hukumannya. “Pak Muhtarudin bukan tersandung kasus tindak pidana korupsi.Tuntutan dalam perkara pungli itu dibawah lima tahun, dan berdasarkan aturan yang ada, yang bersangkutan bisa diangkat lagi menjabat Kades,”katanya.

Saat ini, pihaknya tengah memproses pelantikan Kades Lubuk Gedang defenitif tersebut untuk sisa masa jabatannya sekitar dua tahun lagi.Rencana pengangkatan kembali Muhtarudin sebagai Kades Lubuk Gedang menuai penolakan sejumlah warga setempat. “Ada warga yang tidak setuju dan setuju Muhtarudin kembali dilantik,”akunya.  Gianto menyarankan, warga yang menolak pengangkatan Muhtarudin sebagai Kades, supaya menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: