Bupati Sampaikan 5 Raperda

Bupati Sampaikan 5 Raperda

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, yang langsung disampaikan Bupati Mukomuko, Choirul Huda, kemarin (13/5) menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Mukomuko.

Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Mukomuko, Rencana Induk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2039, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Peningkatan Status Ex UPT Lubuk Talang menjadi Desa.

Disampaikan Bupati, masing-masing Raperda itu mengatur sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Seperti Raperda TDUP, jikalau sudah ada Perda-nya, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemkab, yang tentunya melalui mekanisme pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

Ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018. Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Mukomuko, dasar, pasal 11 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini, jelas Bupati, sebagai pedoman bagi Pemkab dan pelaku industri dalam perencanaan dan pengembangan industri daerah.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diusulkan dikarenakan retribusi pelayanan pasar, salah satu jenis retribusi jasa umum.Yang keberadaannya dapat bermanfaat banyak bagi masyarakat,pengguna pasar maupun Pemerintah Kabupaten. Ini disampaikan untuk penyesuaian terhadap Perda terdahulu.

Sesuai ketentuan pasal 155 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dengan perubahan Perda itu, agar upaya pemungutan retribusi pelayanan pasar dapat menjadi suatu sistem pelaksanaan yang terarah pada tujuan.

Dan dapat memberikan pelayanan dan pengaturan yang baik terhadap masyarakat pemakai jasa pasar.Sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Tahun 2019-2039 dibuat sebagai penguatan regulasi dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik di Kabupaten Mukomuko.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua 1, DPRD Mukomuko Ery Zulhayat SE MH didampingi Ketua DPRD Armansyah ST dan Wakil Ketua II DPRD H Khusairi dan dihadiri anggota DPRD, pejabat Pemkab Mukomuko dan Unsur FKPD.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: