Melanggar, Ditindak Sesuai Perda
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Personel Satuan Polisi Pamong Praja, hingga hari ini (kemarin) terus memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan, seperti karaoke, biliar, panti pijat dan hiburan lainnya. Tujuannya, agar para pengusaha itu menghormati umat muslim yang tengah berpuasa di bulan ramadhan dan harus tetap menjaga tertib lingkungan serta ketentraman masyarakat.
“Menindaklanjuti instruksi bupati. Telah kami sampaikan kepada seluruh pemilik rumah makan, panti pijat, usaha hiburan karaoke dan lainnya,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A Halim dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (7/5).
Menurutnya, jika ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
“Sebelum puasa dan memasuki hari kedua (kemarin),bulan ramadhan ini. Surat edaran dan imbauan kita sampaikan kepada seluruh pengusaha yang bersangkutan.Pihaknya bakal kembali mendatangi tempat-tempat tersebut.Tujuannya, adalah penertiban berdasarkan peraturan yang berlaku,”demikian Halim.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: