Usaha Pijat Wajib Tutup

Usaha Pijat Wajib Tutup

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Selama bulan suci Ramadan, Pemkab Mukomuko melarang adanya aktifitas usaha pijat tradisional di daerah tersebut. Ini tertuang dalam surat instruksi Bupati Mukomuko. “Surat instruksi bupati melarang adanya aktifitas usah pijat di derah ini,” tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A Halim SE, kemarin (1/5).

Bupati Mukomuko, H Choirul Huda SH telah menginstruksikan untuk menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan ibadah Ramadhan. Surat instruksi Bupati tersebut telah diterima Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Satpol-PP dan Damkar). Ini dibenarkan Kadis Dinas Satpol-PP dan Damkar Mukomuko, A Halim SE ketika dikonfirmasi BE, Rabu (1/5). Untuk usaha karaoke,kata Halim, masih dibolehkan beraktivitas.

”Usaha karaoke boleh beroperasi. Dimulai Pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB,”katanya.

Namun, jika ada usaha karaoke yang menyediakan pemandu lagu (PL) wanita harus berpakaian sopan.Instruksi itu diterbitkan agar terciptanya ketertiban ditengah masyarakat dan menghargai masyarakat yang tengah menjalankan ibadah di bulan ramadan.Selain itu,Satpol PP juga akan melakukan operasi penertiban dan pengawasan kepada para pedagang takjil,rumah makan dan lainnya.

“Kami menyarankan pedagang takjil jangan berjualan di trotoar. Rumah makan boleh buka pada siang hari, tetapi harus tertutup, jangan dibuka seperti hari biasa,”jelasnya.

Pihaknya menjadwalkan, pada pekan ini atau menjelang masuknya bulan ramadan,akan melakukan razia ketempat-tempat usaha pijat dan karaoke dan beberapa lokasi lainnya.Tujuannya, agar selama bulan ramadan masyarakat khususnya umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusuk dan warga yang non muslim dapat secara bersama-sama saling menghargai.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: